Kuasa hukum mengklaim sudah mengantongi keterangan dari dewan pers soal status wartawan dari Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan keterangan tersebut membuktikan bahwa kliennya masih berstatus wartawan saat melakukan konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud. Sebagaimana diketahui, Aiman melakukan konferensi pers tersebut dilakukan pada Sabtu (11/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, Aiman memberikan keterangan yang menyinggung netralitas Polri di Pemilu 2024. “Saat itu [Aiman] masih berstatus aktif sebagai wartawan, dan ini dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah kami terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin,” tuturna kepada wartawan, dikutip Rabu (7/2/2024).
Dia menambahkan, melalui surat keterangan dewan pers tersebut bakal menguatkan pihaknya untuk berargumentasi saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, kata Finsen melalui surat itu juga kliennya memiliki hak tolak untuk memberikan informasi narasumbernya. Dengan demikian, https://menghadapimu.com/kubu Aiman menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengesampingkan UU soal Pers.